Praktik Kerja Lapangan

  1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan praktikum yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan keterampilan kepada Taruna/i berkaitan dengan keadaan dan kemajuan tentang sistem, perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) dengan teknologi kedirgantaraan di lapangan.
  2. Praktek Kerja Lapangan (PKL) wajib diikuti oleh Taruna/i STTKD.
  3. Taruna wajib membayar biaya PKL sesuai peraturan yang berlaku di STTKD Yogyakarta.
  4. Dalam pelaksanaannya, Ketua STTKD membentuk Tim Pelaksana/ Pengelola Praktek Kerja Lapangan Taruna/i.
  5. Persyaratan, prosedur dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diatur dengan pedoman tersendiri.
PKL dan penyusunan tugas akhir dalam pelaksanaannya berjalan beriringan. Oleh karena itu, sebelum taruna/i mengambil PKL hendaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing untuk menentukan fokus penelitian dan permasalahan yang akan dicari datanya selama PKL.